Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus menunda sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Rizieq Shihab Cs terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan pantauan Bisnis di ruang sidang Wiryono I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nampak Rizieq Cs tidak hadir dan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Kondisi yang sama terjadi pada tergugat atau Jokowi yang diwakilkan oleh tim hukum Sekretariat Negara (Setneg). Awalnya, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk memberikan berkas kedudukan hukum atau legal standing.
Namun, penasihat hukum Rizieq Cs memprotes soal surat kuasa tergugat malah berkaitan dengan jabatan sebagai Presiden.
Tim hukum Rizieq menegaskan bahwa gugatannya dilayangkan secara personal.
"Setelah kita melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," kata tim hukum Rizieq di persidangan, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga
Dalam hal ini, perwakilan Setneg menyatakan bahwa gugatan dari Rizieq Cs itu tiba di kantornya, sehingga tim Setneg hadir untuk mewakili Jokowi.
Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan iu memang Jokowi secara pribadi namun gugayan itu sampai di kantor kami," kata perwakilan tergugat.
Atas persoalan ini, Hakim Suparman Nyompa meminta agar tergugat untuk menyesuaikan legal standing tersebut dan meminta sidang kembali digelar pekan depan.
"Jadi untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi apa yang disampaikan tadi. Saya kira satu Minggu," kata Nyompa
Namun, tim Setneg meminta agar sidang selanjutnya ditunda selama dua minggu atau pada Selasa (22/10/2024). Permintaan itu kemudian dikabulkan Hakim.
"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22," tutup Nyompa.
Sebagai informasi, Gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu memuat tiga petitum atau permohonan agar dikabulkan pengadilan. Salah satunya penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan gugatan seluruhnya.
Adapun, dalam salah satu poin petitum itu meminta agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.246,75 triliun.
"Menyatakan tergugat [Jokowi] telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara," tulis petitum Rizieq Cs di SIPP PN Jakpus.
Sekadar informasi, gugatan perdata Rizieq ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Jokowi digugat terkait dugaan rangkaian kebohongan Jokowi selama periode 2012-2024.
Oleh sebab itu, Rizieq melayangkan gugatan bertepatan dengan momen 30 September sebagai hari pengkhianatan terhadap Pancasila bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman.